Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Strategi Feri Wibisono, Membangun Sistem Antikorupsi Sejak Dini

Tim Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:40 WIB
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

IDISNEWS.COM - Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan bahwa langkah pencegahan korupsi harus lebih dikedepankan daripada sekadar menghukum para pelaku. 

 

Dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (11/02/2025), Feri menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan sebagai strategi utama dalam menekan praktik korupsi.

 

“Penyelenggara negara tersebut termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa dan pegawai negeri sipil,” ujar Feri ketika membahas kasus-kasus yang telah ditangani Kejaksaan sepanjang 2024. Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya preventif jauh lebih efektif dalam jangka panjang.

 

Salah satu inisiatif yang menjadi fokus Feri adalah Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Program ini dirancang untuk mendampingi aparatur desa agar dapat mengelola dana desa secara akuntabel dan meminimalisir potensi penyimpangan.

 

“Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

 

Selain itu, Feri juga mendorong penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai solusi alternatif dalam penegakan hukum.

 

Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, yang tidak hanya menghemat anggaran negara sebesar Rp108,4 miliar, tetapi juga memperkuat rasa keadilan di masyarakat.

 

“Sehingga dapat menghemat anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar,” ucap Feri, menegaskan keberhasilan kebijakan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 4.653 Rumah RJ yang tersebar di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

 

Dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2024, Kejaksaan di bawah arahan Feri Wibisono turut membentuk 534 posko guna mengawal jalannya pesta demokrasi agar tetap berjalan jujur dan adil. 

 

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak demi menjaga stabilitas politik hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

 

Selain fokus pada pencegahan korupsi, Feri juga menyoroti peran Kejaksaan dalam mengawasi isu-isu strategis lainnya seperti distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan, konflik perkebunan sawit, dan pertambangan ilegal. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang ada dapat diterapkan secara adil dan tepat sasaran.

 

“Kejaksaan juga mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran,” tambahnya.

 

Komitmen Feri dalam mengutamakan pendekatan preventif selaras dengan visi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menitikberatkan pada supremasi hukum dan stabilitas negara. 

 

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa reformasi hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan korupsi agar dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.

 

Dengan berbagai strategi yang diterapkan, Feri Wibisono menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang lebih kuat untuk mencegah praktik tersebut terjadi sejak awal. (Vir)

Komentar: