Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tok, Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Tim Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 | 13:31 WIB
Presiden Prabowo Subianti resmi melantik Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianti resmi melantik Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, pada Kamis, 20 Februari 2025.

IDISNEWS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada Serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/2/2025).  

 

Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik tersebut terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Seluruhnya mengikuti rangkaian prosesi pelantikan. 

 

Acara pelantikan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan prosesi kirab dari Monas menuju Istana, diiringi oleh drum band Gita Abdi Praja (GAP) dari Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). 

 

Setelah kirab, para kepala daerah memasuki tenda khusus di halaman Istana untuk mengikuti prosesi pelantikan.  

 

Enam kepala daerah dipilih sebagai perwakilan untuk dilantik langsung di depan Presiden Prabowo, masing-masing mewakili enam agama berbeda, yaitu: 

 

1. Islam: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal 

2. Katolik: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda 

3. Buddha: Wali Kota Singkawang, Tjhau Chui Mie 

4. Hindu: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata 

5. Konghucu: Wali Kota Manado, Andrei Angouw 

6. Kristen Protestan: Bupati Merauke, Yoseph P. Gebze 

  

Selanjutnya Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti para kepala daerah. 

 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.” 

 

 Pelantikan ini didasarkan pada:  

 

• Keputusan Presiden nomor 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030, 

• Keputusan Presiden nomor 24 P tahun 2025 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030, 

• Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 untuk periode 2025-2030.  

 

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan seluruh jajaran kabinet Merah Putih. (Vir)

Komentar: