Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Update Kasus Korupsi APBDes di Pemkab Tangerang, Kejari Tahan 2 Tersangka Operator Desa

Tim Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:47 WIB
Dua operator desa di Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pencairan APBDes ganda. Foto: Istimewa
Dua operator desa di Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pencairan APBDes ganda. Foto: Istimewa

IDISNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).  

 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa. 

 

 "Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa)," jelasnya kepada media. 

 

Doni memaparkan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. 

 

 "Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang," jelasnya.  

 

Lanjut Doni, terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  

"Penyidik tetapkan tersangka dan ditahan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan," jelasnya.  

 

Doni memaparkan, perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.  

 

"Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara," jelasnya. (Vir)

Komentar: