Kemdiktisaintek Siap Jatuhkan Sanksi Terhadap Dugaan Plagiat Dosen PNS Universitas Singaperbangsa Karawang

IDISNEWS.COM - Di tengah pemerintah akan bagi-bagi uang untuk dosen sebagai Tukin, ternyata ada dosen Universitas Singaperbangsa yang diduga kuat plagiat.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang sangat menyayangkan adanya praktik plagiarisme artikel yang diduga kuat dilakukan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perguruan Tinggi Negeri, Universitas Singaperbangsa Karawang, Wahyu Utamidewi.
Diduga Wahyu menjiplak artikel ilmiah dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Mia Dwianna Widyaningtyas. Modusnya, Wahyu menyalin artikel Mia, lalu menterjemahkannya ke Bahasa Inggris, agar tidak terdeteksi plagiat.
"Kita turut prihatin dengan kejadian yang berulang ini. Dugaan ini tentunya harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek Prof Tigor sebagaiman dikutip dari media fajarpos padaRabu (9/4).
Tigor mengatakan sudah ada peraturan yang jadi pedoman menindaklanjuti kasus plagiarisme tersebut. Hal itu sesuai dengan Permendiknas 17/2010 Dan UU Sisdiknas 20/2003.
Sanksi pun menanti bagi pelaku plagiat. Sanksi itu berupa teguran/peringatan tertulis/penundaan pemberian hak, termasuk hak Tukin.
Bahkan sanksi juga berupa penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional/pencabutan hak untuk diusulkan ke guru besar/jenjang utama/pemberhentian dengan hormat/ pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah, apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang.
"Pusat (Kementerian) selalu terbuka dengan laporan dugaan dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemanggilan, sampai dengan penjatuhan sanksi," tegas Tigor.
Diketahui dalam kasus plagiarisme dosen Universitas Singaperbangsa Karawang diduga menyalin artikel jurnal milik salah satu dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Mia Dwianna Widyaningtyas.
Modusnya, Wahyu Dkk diduga menyalin kembali artikel asli Bahasa Indonesia yang terbit di Jurnal Manajemen Komunikasi Universitas Padjadjaran, lalu mengalihbahasakannya ke Bahasa Inggris. Kemudian Wahyu mengirimkan artikel tersebut ke Jurnal Komunikasi Profesional Universitas dr. Soetomo.
Pemilik artikel asli, Mia tidak terima hasil penelitiannya dicaplok orang lain. Berdasarkan tangkapan layar status Whatsapp yang beredar di media sosial, Mia merasa emosi karena karyanya dicaplok.
“Isi 90%, artikel saya,” ujarnya.
Dalam status WA-nya, Mia mengaku sangat marah dengan plagiat oleh oknum dosen Universitas Singaperbangsa Karawang.
"Emosi seemosi emosinya ketika menemukan artikel yang saya publish di jurnal Mankom Unpad thn 2019 dipublish oleh orang lain di Jurnal Komunikasi Profesional Unitomo thn 2023 dalam versi bahasa Inggris yang 90 % artikel saya," tulis Mia.
"Gagal paham ada dosen yang melakukan itu," tulis Mia menambahkan.
Dugaan plagiarisme artikel milik Mia itu berjudul 'Pengalaman Komunikasi Ibu dengan Baby Blues Syndrome dalam Paradigma Naratif' dimuat di Jurnal Manajemen Komunikasi, Volume 3, No. 2, April 2019, hlm 202-213, Unpad.
Artikel milik Mia itu dicaplok ke dalam Bahasa Inggris dengan judul "Communication experiences of women surviving postpartum
depression in Indonesia."
Artikel ditulis Wahyu Utamidewi bersama penulis lain yakni Yanti Tayo, Pamungkas Satya Putra, Mohamad Febrianto, dan Achmad Naufal Hafidz.
Sayangnya hingga kini kasus plagiarisme ini belum jelas penyelesaiannya. Mia sendiri mengaku, kasus plagiat ini tengah ditangani sejumlah pihak terkait. (Red)
Pendidikan 2 hari yang lalu

Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Gaya Hidup | 1 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu