Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Skema Penjualan Gas LPG 3 Kg Berubah: Boleh Dijual Pengecer Tapi Harus Jadi Sub-Pangkalan

Tim Redaksi
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB
Antrian warga membeli gas LPG 3 Kg.
Antrian warga membeli gas LPG 3 Kg.

IDISNEWS.COM - Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini berubah lagi seiring banyaknya keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan gas melon itu.  

 

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Syarat warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

 

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi. 

 

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dilansir dari Kompas.tv, Selasa (4/2/2025). 

 

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan. 

 

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen.  

 

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat. 

 

"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Heppy. (Vir)

Komentar: