Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Inilah Fakta KPK OTT Pejabat OKU Sumsel

Tim Redaksi
Selasa, 18 Maret 2025 | 00:04 WIB
Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan
Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi ini, KPK mengamankan delapan orang, termasuk pejabat pemerintahan dan anggota DPRD OKU.

 

Selain menangkap sejumlah pihak, tim KPK juga menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

 

Penangkapan dan Barang Bukti

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU. Meski begitu, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani.

 

“(Uang yang diamankan) Rp 2,6 miliar,” kata Fitroh ketika dihubungi pada Minggu (16/3/2025).

 

OTT ini menargetkan beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU dan sejumlah anggota DPRD OKU.

 

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan para pejabat tersebut dalam operasi yang dilakukan di OKU, Sumsel.

 

Status Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga membenarkan bahwa dalam operasi ini ada penyelenggara negara yang turut diamankan. Namun, ia belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci.

 

“Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” ungkap Tessa.

 

Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

 

Berdasarkan informasi awal, kasus ini diduga berkaitan dengan suap dalam proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU. Praktik suap semacam ini kerap terjadi dalam pengadaan proyek pemerintah, di mana kontraktor atau pihak tertentu memberikan imbalan kepada pejabat demi memenangkan proyek atau melancarkan pencairan anggaran.

 

KPK diharapkan segera memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

 

OTT ini menjadi bukti bahwa KPK terus bekerja dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kasus ini juga menambah daftar panjang kepala dinas dan anggota DPRD yang terjerat kasus suap dalam proyek infrastruktur di berbagai daerah.

 

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK dalam menangani kasus ini, termasuk potensi pengungkapan pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut. (Red)

Komentar: