Ridwan Mukti Kembali Tersandung Korupsi: Layakkah Dimiskinkan?

IDISNEWS.COM - Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal untuk perkebunan kelapa sawit. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa Ridwan Mukti bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas 5.974,90 hektare dari total 10.200 hektare yang dialokasikan untuk PT DAM.
Dugaan Korupsi Lahan Sawit
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa selain Ridwan Mukti, empat tersangka lain yang turut terlibat adalah ES (Direktur PT DAM tahun 2010), SAI (Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan/BPMPTP 2008-2013), AM (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011), dan BA (Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016).
"Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Bagian BPMPTP 2008-2013; AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016," ujar Vanny, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini mencuat karena lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi milik negara di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut.
Rekam Jejak Ridwan Mukti dan Kasus Korupsi Sebelumnya
Ridwan Mukti memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kemudian melanjutkan studi S2 dan S3 di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya. Kariernya diawali di dunia profesional sebagai auditor dan akuntan sebelum akhirnya terjun ke dunia politik.
Di dunia politik, Ridwan Mukti memulai kiprahnya sebagai anggota DPR RI periode 1999-2005. Kariernya semakin melejit setelah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas selama dua periode berturut-turut (2005-2010 dan 2010-2015). Puncaknya, ia menjadi Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 sekaligus fungsionaris DPP Partai Golkar.
Namun, perjalanan politiknya tercoreng pada 2017 ketika ia dan istrinya, Lily Martiani Maddari, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur jalan di Bengkulu. Penyidik KPK menemukan tumpukan uang dalam satu kardus sebagai barang bukti.
Setelah menjalani hukuman atas kasus tersebut, kini pada 2025, Ridwan kembali terseret dalam kasus korupsi. Kali ini, ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin lahan sawit ilegal. Bersama empat tersangka lainnya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18.
Saat ini, Ridwan dan para tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Layakkah Ridwan Mukti Dimiskinkan?
Melihat rekam jejaknya yang berulang kali terjerat kasus korupsi, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah Ridwan Mukti layak dimiskinkan? Konsep "dimiskinkan" dalam konteks hukum bisa merujuk pada perampasan seluruh aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara serta larangan bagi pelaku untuk kembali mengakses posisi strategis yang bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Kasus Ridwan Mukti menunjukkan pola yang sudah sering terjadi dalam skandal korupsi di Indonesia—di mana seorang pejabat yang sebelumnya tersandung kasus tetap bisa hidup nyaman setelah menjalani hukuman, bahkan kembali melakukan tindakan serupa. Tanpa sanksi tegas yang benar-benar membuat efek jera, korupsi terus berulang.
Harta kekayaan Ridwan Mukti juga perlu ditelusuri lebih jauh. Jika terbukti bahwa sebagian besar hartanya diperoleh dari praktik korupsi, negara seharusnya tidak hanya menjeratnya dengan hukuman penjara, tetapi juga melakukan penyitaan aset dan memiskinkannya secara finansial. Dengan langkah seperti ini, setidaknya ada preseden yang kuat bahwa korupsi benar-benar memberikan konsekuensi berat, bukan sekadar hukuman penjara yang sering kali diakhiri dengan remisi dan pembebasan bersyarat.
Di Indonesia, banyak kasus korupsi yang menghilang begitu saja tanpa ada tindak lanjut jelas mengenai penyitaan aset atau pemiskinan pelakunya. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah hukuman bagi koruptor benar-benar memberikan efek jera, atau justru masih terlalu ringan? Jika negara serius dalam memberantas korupsi, langkah konkret seperti pemiskinan pejabat yang terbukti korup harus mulai diterapkan, termasuk dalam kasus Ridwan Mukti.
Nasional 6 hari yang lalu

Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu