Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pro dan Kontra RUU TNI, Simak Penjelasannya Jika Disahkan

Tim Redaksi
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:29 WIB
Ilustrasi Tolak RUU TNI
Ilustrasi Tolak RUU TNI

IDISNEWS.COM - Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di DPR RI menuai perdebatan sengit. Sejumlah fraksi di parlemen mendukung perubahan ini, sementara Koalisi Masyarakat Sipil menentangnya. Kekhawatiran terbesar yang mencuat adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang dinilai bisa mengancam demokrasi.

 

RUU TNI mengusulkan perubahan pada tiga aspek utama, yakni kedudukan TNI dalam sistem pertahanan, batas usia pensiun prajurit, serta aturan terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Meski DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memperjelas peran TNI, kritik terus mengalir terkait proses pembahasannya yang dianggap terburu-buru dan minim keterlibatan publik.

 

Bagaimana respons pemerintah dan DPR terhadap penolakan ini? Apa saja dampak yang mungkin terjadi jika revisi ini disahkan? Berikut ulasan lengkapnya.

 

Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil

 

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak revisi ini, dengan alasan bahwa beberapa pasal dalam RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yang telah dihapus sejak era Reformasi. Mereka juga mengkritik proses pembahasan yang dinilai terlalu cepat dan kurang melibatkan partisipasi publik.

 

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menilai bahwa banyak kejanggalan dalam revisi ini. “DPR harusnya melakukan telaah lebih jauh. Proses (pembuatan) cukup cepat membuat ruang publik memberikan aspirasi dan masukan jadi sangat minim," ujarnya, Minggu (16/3/2025).

 

Menurut Dimas, sebelum revisi ini disahkan, sudah ada banyak prajurit aktif yang ditempatkan di jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI saat ini. Ia khawatir, pengesahan revisi ini akan semakin memperbesar kemungkinan tersebut. "Dwifungsi militer tidak hanya dimaknai militer melakukan politik praktis, tapi mengemban tugas-tugas di luar tugas pokok utamanya. Ini membuat fungsi utama terhambat," tambahnya.

 

Dukungan dari DPR dan Pemerintah

 

Di sisi lain, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU ini, dengan klaim bahwa perubahan ini justru memperjelas batasan keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa proses pembahasan dilakukan secara tertutup. "Tidak ada kemudian rapat yang terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya," ujar Dasco, Senin (17/3/2025).

 

Dukungan terhadap RUU TNI juga datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, menjelaskan bahwa partainya terlibat dalam pembahasan untuk memastikan revisi ini tetap sesuai dengan prinsip demokrasi. “Kehadiran PDI-P justru untuk meluruskan, jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kami anggap itu tidak sesuai,” kata Puan.

 

Fraksi Partai Demokrat pun menyuarakan dukungan dengan catatan bahwa prajurit aktif yang ingin bertugas di instansi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini. “Sikap Pak SBY dan Fraksi Partai Demokrat tetap sama, bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI, bagi prajurit TNI aktif yang berdinas di instansi sipil di luar ketentuan yang diatur dalam UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto.

 

Bantahan Terhadap Isu Dwifungsi ABRI

 

Menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa RUU ini justru membatasi keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. “Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga menyampaikan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan peran militer dalam politik seperti di masa lalu. "Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi, tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," ujarnya di Mabes Polri.

 

Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang memastikan bahwa pasal-pasal yang dicurigai membuka ruang bagi dwifungsi ABRI tidak ada dalam RUU tersebut. "Pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada (dwifungsi)," tegasnya.

 

Pada akhirnya, RUU TNI masih menjadi topik perdebatan sengit antara DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil. Sementara DPR dan pemerintah mengklaim bahwa revisi ini akan memperjelas aturan dan memperkuat profesionalisme TNI, kelompok masyarakat sipil khawatir bahwa perubahan ini akan membuka kembali celah bagi intervensi militer dalam ranah sipil.

 

Jika disahkan, RUU TNI akan membawa dampak besar terhadap struktur dan peran TNI di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam serta partisipasi publik yang lebih luas agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer.(Red)

Komentar: