Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

PENGUMUMAN! Polri Tetapkan Kades-Sekdes Kohod dan Dua Orang Ini Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Tim Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 | 11:24 WIB
Kades Kohod Arsin (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Foto: Antara
Kades Kohod Arsin (tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Foto: Antara

IDISNEWS.COM - Kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di Pagar Laut, Tangerang, memasuki babak baru.  

 

Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

 

Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod. Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 


“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

 

"Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya. 

 

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

 

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen. (Vir)

Komentar: