Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Warga Kohod Senang Bukan Main Akhirnya Kades Arsin jadi Tersangka Kasus Pagar Laut: Harus Segera Ditahan

Tim Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 | 11:34 WIB
Kades Kohod, Arsin (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus pagar laut Tangerang. Foto: Antara
Kades Kohod, Arsin (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus pagar laut Tangerang. Foto: Antara

IDISNEWS.COM - Sejumlah warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bersuka mendengar Kades Kohod, Arsin dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut.  

 

Saking senangnya, warga Kohod bahkan ada yang menyalakan kembang api tanda syukur Kades Arsin jadi tersangka. Kini, mereka berharap Kades Arsin bisa segera ditahan.  

 

Dalam video yang beredar, Selasa (18/2/2024), warga menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

 

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga yang menyalakan kembang api. 

 

Aman Rizal selaku  Ketua Laskar Jiban yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, membenarkan bahwa warga menyalakan petasan. 

 

Menurutnya, hal itu dilakukan secara spontan sebagai bentuk rasa syukur ada peningkatan dalam penyidikan kasus pagar laut. 

"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman melansir Kompas.com, Rabu, (19/2/2025). 

 

Menurutnya, warga sangat mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Bareskrim Polri yang bekerja secara profesional. 

Ia berharap polisi segera menahan Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," ujar Aman. 

 

Warga lain yang bernama Oman, berharap agar kasus pagar laut tersebut tidak berheni pada penetapan Arsin sebagai tersangka. 

 

Sebab, ia menduga ada keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut tersebut. Ia meminta polisi mengusut hingga ke akarnya. 

 

"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, kami menunggu hasil yang terbaik, kami siap berjuang," kata dia. 

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan empat tersangka terkait kasus pagar laut. 

 

Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Keempatnya adalah Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

 

"Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. (Vir) 

Komentar: