Korupsi Pertamina: Siapa Dalang di Balik Mega Korupsi Ini dan Hukuman Apa yang Pantas?

IDISNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang melibatkan sembilan tersangka. Salah satu fokus utama adalah mencari keterkaitan dengan pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.
Riza Chalid adalah ayah dari Kerry Adrianto Riza, salah satu tersangka dalam kasus ini. Kerry diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa serta pemilik PT Orbit Terminal Merak. Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta guna mencari bukti lebih lanjut.
Namun, saat ini Riza Chalid tidak berada di Indonesia. Penyidik menduga ia sempat berada di Kamboja dan terus berusaha melacak keberadaannya melalui atase kejaksaan di luar negeri.
Peran Para Tersangka dalam Skandal Korupsi
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, enam di antaranya adalah pejabat Subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk Kerry Adrianto Riza. Dua tersangka dari sektor swasta lainnya adalah:
1. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
2. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Komisaris PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Gading dikenal sebagai orang kepercayaan Riza Chalid sekaligus anak angkatnya. Hubungan dekat ini memperkuat dugaan bahwa Riza Chalid berperan dalam kasus yang menjerat anaknya.
Hukuman Berat hingga Ancaman Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hukuman bagi para tersangka akan diperberat, mengingat tindak pidana ini terjadi dalam periode 2018-2023, termasuk saat pandemi Covid-19.
“Kita akan melihat hasil selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” ujar Burhanuddin, Minggu (9/3/2025).
Hukuman mati dalam kasus korupsi bukanlah hal yang mustahil, terutama jika ditemukan unsur pemberatan seperti dampak besar terhadap perekonomian negara dan keterlibatan dalam jaringan korupsi sistemik.
Kasus korupsi di Pertamina ini bukan hanya soal penyimpangan keuangan, tetapi juga membuka fakta dugaan keterlibatan mafia minyak kelas kakap. Dengan jumlah kerugian negara yang begitu besar, publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap dalang sebenarnya dan memastikan hukuman maksimal bagi para pelaku. (Red)
Hukum 5 hari yang lalu

Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu