Sikat Mafia Peradilan, Kejati Jakarta Tahan Oknun Panitera Pengadilan
IDISNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjebloskan oknum panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial RP ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
RP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dengan tuduhan sebagai pihak penerima suap.
“Penahanan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Sharon Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (30/10).
Kasipenkum Kejati DKJ menegaskan Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.
“Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS,” bebernya.
Menurutnya, uang suap tersebut, diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ujar Syahron Hasibuan
Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sharon, Kejati DK Jakarta komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu