Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Siap Jika Langsung Ditahan Hari Ini

Tim Redaksi
Senin, 13 Januari 2025 | 11:58 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (tengah) mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Foto: Net
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (tengah) mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Foto: Net

IDISNEWS.COM - Sempat minta dijadwalkan ulang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya menenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, pada Senin (13/1/2025). 

 

Pantauan di lapangan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba sekitar pukul 09.32 WIB. Dia datang menggunakan bus bersama rombongan dan tampak didampingi oleh sejumlah tim hukumnya. 

 

“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

 

Hasto menyatakan siap memberikan keterangan dengan kooperatif kepada penyidik KPK, tentunya dengan didampingi kuasa hukumnya.

 

“Namun, sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses pra-peradilan tersebut,” kata Hasto. 

 

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menegaskan, Hasto siap jika kemungkinan ada penahanan oleh KPK hari ini.  

 

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). 

 

Yang pasti, kata Ronny, pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia pun meminta KPK turut memberikan kesempatan pengujian atas gugatan tersebut. 

 

“Langkah hukum kita belum bicara ke situ (jika ditahan). Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal, bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas dia. (Vir) 

Komentar: