KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada hari Senin (6/1/2025).
Pemanggilan Hasto Kristiyanto dilakukan untuk pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan hambatan terhadap penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka,” ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDI-Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK melalui surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah.
Setyo menambahkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di dalam air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan oleh KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo. (Rzm)
Olahraga 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu