Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPK Panen Dukungan Masyarakat Usai Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Begini Responsnya

Tim Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:56 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka KPK.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka KPK.

IDISNEWS.COM - Dukungan elemen masyarakat mengalir deras untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.  

 

Dukungan untuk KPK datang dari Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), MAKI hingga DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).  

 

Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza misalnya mengatakan, langkah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka menjadi tanda bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih. 
 

"Tentunya kami mengapresiasi kinerja KPK, dan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka setidaknya bisa membuka mata publik, bahwa penegakan hukum itu tidak ada tebang pilih," kata Riyan Betra Delza kepada wartawan, Selasa (24/12/2024). 

 
Riyan berharap penetapan Hasto menjadi tersangka menjadi langkah untuk menuntaskan kasus Harun Masiku. Sebab, kata dia, selama ini kasus tersebut tak jelas kelanjutannya. 
 
"Semoga peristiwa ini menjadi harapan baru terkait penuntasan kasus Harun Masiku yang sudah lama menunggu kejelasan," ujar Riyan. 

 

Sementara Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) juga  mengapresiasi langkah pimpinan KPK di awal periode menjabat. Pukat UGM mengatakan jika penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto benar, maka ini langkah yang baik agar kasus ini tuntas. 

 
"Kalau ini (penetapan Hasto tersangka) benar, maka ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengajukan ke meja hijau, agar apa? Agar tekad hukum dan keadilan semuanya bisa terungkap dengan jelas, dengan lengkap kejahatan ini dengan utuh," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Selasa (24/12/2024). 
 
“Dan kalau bisa membawa Harun Masiku ke meja hijau kemudian bisa membawa H (Hasto) ini, kalau memang benar, ke meja hijau dan juga akan bisa diungkap semua pihak yang terlibat. Menurut saya ini satu prestasi pimpinan KPK yang baik di awal periode mereka menjabat, meskipun saya katakan rakyat tidak akan puas karena kasus ini, tapi setidaknya itu sudah merupakan satu awal yang baik untuk menuntaskan perkara yang seharusnya sudah bisa selesai di 2020 kemarin," katanya. 

 

Disisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mendukung langkah hukum yang dijalankan KPK. 

 

"Prinsipnya MAKI tetap mendukung KPK memberantas korupsi, menegakkan hukum yang benar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (24/12/2024). 
 
Boyamin juga mendorong KPK segera membawa kasus ini ke pengadilan. Dia menilai hal itu akan menjadi pembuktian dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap Harun Masiku. 
 
Menurut Boyamin, langkah cepat KPK untuk membawa kasus ini ke meja hijau juga bisa mengurangi asumsi penetapan tersangka kepada Hasto bernuansa politis. 
 
"Saya rasa itu yang harus dipahami KPK jangan terlalu bermain politik. Tapi kalau memang ini bagian hukum segera limpahkan ke pengadilan supaya tidak pro-kontra berkepanjangan dan ini menurut saya jadi bagian dari pembelajaran hukum sendiri," katanya. 

 

Respons KPK  

 

Sementara itu, Pimpinan KPK buka suara setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan status hukum Hasto. 

 

"Tunggu konferensi pers," kata Fitroh saat dihubungi, Selasa (24/12/2024). 

 

KPK saat ini menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Penetapan tersangka itu berdasarkan ekspose yang dilakukan pada 20 Desember atau setelah pimpinan KPK periode 2024-2029 menggelar serah terima jabatan. 
 
Hasto ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 
 
Penetapan tersangka itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. 
 
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (Vir)

Komentar: