Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Mengejutkan, KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus, Apa Saja?

Tim Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:36 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

IDISNEWS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai kabar ini mencuat, sejumlah elemen masyarakat langsung merespons dengan memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus yang menjerat Hasto.  

 

Rupanya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu tidak hanya menyandang status tersangka satu kasus, melainkan dua kasus sekaligus. Apa saja? 

 

Pertama informasnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Selanjutnya, dia menjadi tersangka perintangan penyidikan. 

 

Berdasarkan informasi seperti dikutip dari detikcom, Selasa (24/12/2024), ada dua surat perintah penyidikan atas nama Hasto yang diterbitkan KPK.  

 

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 


Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

 

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. 

 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebutkan Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020. 
 
Selain Harun Masiku, ada tiga orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020. Mereka ialah Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan yang telah dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (Vir)

Komentar: