Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

PENGUMUMAN! Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Tim Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:28 WIB
Hukuman pengusaha Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara.
Hukuman pengusaha Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara.

IDISNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis terhadap suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis pada Kamis, (13/2/2025). 

 

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. 

 

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh. 

 

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara. 

 

"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh. 

 

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. 
 
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan. 
 
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. 
 
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. (Vir)

Komentar: