Tiga Maling Spesialis Pembobol Minimarket di Serang Akhirnya Ditangkap Reskrim Polsek Kragilan

IDISNEWS.COM - Tim Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang berhasil menangkap tiga maling asal Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketiga pelaku, yaitu YO (29), AF (39), dan AD (32), diketahui sebagai spesialis pencurian di minimarket, terutama di Alfamart.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (5/2) di Kota Cilegon setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang.
"Mereka ditangkap hanya empat jam setelah melakukan pencurian," ujar Condro, kemarin.
Saat hendak ditangkap, para pelaku mencoba melarikan diri menuju Lampung melalui jalur laut.
"Kami langsung mengejar mereka dan berhasil menangkap ketiganya di Kota Cilegon," tambah Condro.
Para pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Ketika pegawai toko lengah, mereka kemudian mencuri barang-barang dari Alfamart.
"Mereka biasanya beraksi di siang atau malam hari dengan target minimarket seperti Alfamart," lanjut Condro.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (Vir)
Nasional 3 hari yang lalu

Gaya Hidup | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu