Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPK: Uang Pengganti Rafael Alun Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara

Tim Redaksi
Senin, 09 September 2024 | 19:17 WIB
Terpidana kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Terpidana kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

IDISNEWS.COM - Uang pengganti dari terpidana Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp40,5 miliar disetor ke kas negara. 

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Senij (9/9). 

Nilai tersebut berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407. 

KPK juga menyetorkan uang hasil rampasan dari Rafael Alun senilai Rp577 juta. 

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Red)
 

Komentar: