KPK: Uang Pengganti Rafael Alun Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara
IDISNEWS.COM - Uang pengganti dari terpidana Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp40,5 miliar disetor ke kas negara.
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Senij (9/9).
Nilai tersebut berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.
KPK juga menyetorkan uang hasil rampasan dari Rafael Alun senilai Rp577 juta.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu