Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil dan Dokumen Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Tim Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:53 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Net
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Net

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan kendaraan roda empat, uang tunai rupiah, valuta asing serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

 

Adapun, penggeledahan rumah Ketum Pemuda Pancasila dilakukan oleh KPK terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

 

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

 

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

 

Dalam hal ini, Tessa belum merinci jumlah uang yang disita dalam upaya paksa ini. KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung. 

 

Sebelumnya, Tessa membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Jalan Benda Ujung no.8, Ciganjur, Jakarta Selatan. 

 

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel " ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu, 5 Februari 2025. 

 

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK juta sempat menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali terkait perkara yang sama. 

 

Dari penggeledahan yang berlangsung Selasa, 4 Februari 2025 itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang, tas, dan jam. 

 

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam," ujae Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025. 

 

Tessa mengatakan untuk barang bukti uang tunai, terdapat mata uang rupiah dan asing dengan nilai yang belum diketahui. 

 

Tessa meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan gratifikasi Rita Widyasari, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

 

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  

 

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.  

 

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. 

 

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. 

 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (Vir)

Komentar: