Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Hasto Ditahan KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Tim Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 | 18:46 WIB
Hasto Kristiyanto saat memakai rompi orenge KPK. Dok Istimewa
Hasto Kristiyanto saat memakai rompi orenge KPK. Dok Istimewa

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

 

Hasto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Ia terlihat turun dari tangga Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

 

Dalam pernyataannya sebelum ditahan, Hasto mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," ujarnya.

 

Menurut Hasto, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia meyakini bahwa langkah hukum yang diambil KPK adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang benar dan adil.

 

Hasto juga menyebutkan bahwa penahanannya tidak memengaruhi demokrasi di Indonesia.

 

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ungkapnya.

 

Selain itu, Hasto membantah adanya kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

 

"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," tegasnya.

 

Kasus ini bermula ketika Hasto diduga terlibat dalam suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang bertujuan melancarkan proses PAW Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terkait kasus yang sama.

 

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi sorotan publik karena ia merupakan salah satu tokoh penting dalam partai politik terbesar di Indonesia. KPK menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

 

Kasus ini diharapkan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia dalam menghadapi dugaan korupsi di lingkup politik. KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

 

Hingga saat ini, PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan Hasto Kristiyanto. (Red)

Komentar: