Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Hasil Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila: KPK Amankan Uang Rp 56 Miliar dan 11 Mobil

Tim Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:56 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

 

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, di rumah Japto di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, KPK menyita setidaknya 11 kendaraan. 

 

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 56 Miliar berikut sejumlah dokumen dan bukti elektronik lainnya. Untuk mobil yang disita, di antaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender. 

 

"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, kemarin.  

 

Tessa menerangkan penggeledahan itu berlangsung selama enam jam sejak pukul 17.00 WIB. Tessa menjamin penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari. 

 

"Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa. 

 

Tessa juga menerangkan penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari. Tapi Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut. 

 

"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ucap Tessa. 

 

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

 

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

 

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Vir)

Komentar: