Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPK Tahan Ema Sumarna terkait Korupsi CCTV Bandung Smart City

Tim Redaksi
Jumat, 27 September 2024 | 13:01 WIB
KPK tahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City
KPK tahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City

IDISNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Salah satunya mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. 

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (27/9). 

Asep menerangkan penetapan status tersangka terhadap ES, RI, AH dan FCR merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. 

Menurut informasi yang dihimpun para tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury. 

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan. 

Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City. 

Tersangka ES kemudian diketahui menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024. (Red)

Komentar: