Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjpsoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Tim Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:43 WIB
KPK terus melakukan penyelidikan terkait kasus gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK terus melakukan penyelidikan terkait kasus gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledehan di beberapa lokasi terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

 

Awal pekan ini, setidaknya ada dua lokasi yang digeledah KPK. Yakni rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS). 

 

KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno (JS), di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, KPK belum menjelaskan soal hasil dari penggeledahan tersebut. 

 

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel " ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025. 

 

Sebelum mengeledah rumah Japto, pada Selasa 4 Februari 2025 lalu KPK juga sempat menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali terkait perkara yang sama. 

 

Dari penggeledahan yang berlangsung Selasa, 4 Februari 2025 itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang, tas, dan jam. 

 

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025. 

 

Tessa mengatakan untuk barang bukti uang tunai, terdapat mata uang rupiah dan asing dengan nilai yang belum diketahui. 

 

Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 USD hingga 5 USD per metrik ton batu bara. 

 

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.  

 

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. (Vir)

Komentar: