Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Isu QRIS Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS

IDISNEWS.COM - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diisukan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara dan meluruskan soal isu tersebut. 

Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, dijelaskan bahwa PPN yang dikenakan pada transaksi pembayaran dengan QRIS akan bergantung pada barang atau jasa yang dibeli. 

“Mau pake QRIS maupun enggak itu, pengenaan PPN-nya bukan gara-gara itu. Tapi tergantung barang atau jasa yang kita beli (apakah kena PPN atau tidak),” kata Dwi dilansir dari Tempo, Senin (23/12/2024). 

Ia juga menampik isu bahwa melakukan pembayaran dengan QRIS akan dibebankan PPN 12 persen. Menurutnya, PPN akan tetap diterapkan pada barang dan jasa yang kena PPN, terlepas pembayaran dilakukan menggunakan QRIS atau secara fisik. Jadi penerapan PPN berlaku pada barang dan jasa yang dibeli, bukan transaksi dengan QRIS. 

“Takutnya (dipikir) kalau bayar (pakai) QRIS tenang, enggak kena PPN. Loh, salah juga,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Dwi mengatakan, QRIS merupakan sistem pembayaran merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Dimana, QRIS merupakan produk pembayaran yang dimiliki dan disediakan oleh bank-bank umum ataupun dompet digital (e-wallet). Sehingga, transaksi dengan QRIS juga akan dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. 

Namun, Dwi menegaskan bahwa PPN tersebut tidak dibebankan kepada konsumen atau pembeli, melainkan kepada pedagang atau merchant. PPN akan dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut dari pemilik merchant.  

“(Penyelenggara QRIS) akan nge-charge 0,3 persen dari katakanlah 50 ribu, sekitar seribu lah ya. Seribunya itu yang kena PPN,” ujarnya mencontohkan pengenaan PPN pada transaksi QRIS. 

Sementara itu untuk transaksi uang digital atau dompet digital, Dwi mengatakan bahwa yang akan menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli dengan uang digital atau dompet digital. PPN akan dikenakan pada biaya jasa layanan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Komentar: