Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Apa Saja Barang Mewah yang Kena PPN 12 %? Ini Usulan DPR

Tim Redaksi
Jumat, 06 Desember 2024 | 13:50 WIB
Rencana Pajak Naik Jadi 12%
Rencana Pajak Naik Jadi 12%

IDISNEWS.COM - Kabar terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12% tahun depan hanya dikenakan untuk barang mewah. Usulan itupun telah disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto. 

Adapun yang termasuk barang mewah, Dalam usulan tersebut dijelaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dalam konferensi pers dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024), termasuk seperti mobil dan hunian mewah. 

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," katanya. 

Sementara, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, barang-barang yang masuk kategori ke dalam barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% ialah golongan barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 

"Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%," ujar Misbakhun dalam kesempatan yang sama. 

Dengan demikian, menurutnya PPnBM tetap diberlakukan terhadap barang-barang tersebut, lalu juga dikenakan dengan PPN 12%. Misbakhun menekankan, bahwa barang-barang yang dimaksud ini ialah barang-barang serba mewah. 

"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan," terangnya. 

Dapat disimpulkan ada dua usulan utama yang disampaikan DPR kepada Prabowo. Pertama, PPN 12% dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. 

Kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%. DPR juga mengusulkan agar PPN bahan pokok ini diturunkan.

Komentar: