Soal Tarif PPN 12 Persen, Menteri Keuangan: 1 Persen dari Kenaikan Tersebut Akan Dibayar Pemerintah
IDISNEWS.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menanggung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang penting yang dibutuhkan masyarakat.
Barang-barang tersebut antara lain tepung terigu, gula pasir untuk industri, minyak KITA, dan minyak goreng curah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa barang-barang ini hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Artinya, meski tarif PPN menjadi 12%, 1% dari kenaikan tersebut akan dibayar oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).
Langkah ini, lanjut Sri Mulyani, dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mengharapkan pemerintah mengedepankan prinsip gotong royong dalam kebijakan fiskal.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional dengan biaya tinggi.
"Kami akan memeriksa harga barang dan jasa dalam kategori premium tersebut," tambahnya.
Sementara itu, barang dan jasa pokok seperti beras, daging, sayuran, serta layanan transportasi dan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN. (Vir)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu