Honda BeAT, PCX, Yamaha NMax CS Terkena PPN 12% Juga?
IDISNEWS.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025. Ditegaskan Presiden Prabowo Subianto bahwa PPN 12% hanya untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini memang sudah dikenakan PPN barang mewah.
"Kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Lalu Bagaimana dengan sepeda motor 110 cc, 125 cc, dan 150 cc seperti Honda BeAT, Yamaha NMax, Honda PCX dan yang sejenisnya?
Dari uraian yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seharusnya jenis motor dengan cc di atas tidak kena PPN 12%. Karena yang masuk kategori kata Sri Mulyani yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.
"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dari apa yang diuraikan Sri Mulyani, bisa diambil kesimpulan tidak semua sepeda motor dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya ditujukan untuk mesin berkapasitas dari 250 cc sampai 500 cc dengan PPnBM sebesar 60%, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95%.
Artinya rata-rata motor yang kena kenaikan PPN 12% adalah motor gede (moge). Yang mana moge merupakan jenus motor yang mayoritas dimiliki masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas di Indonesia.
Penjelasan lebih rinci lagi terkait kapasitas mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, semuanya berada di bawah 250 cc dan sudah dirakit lokal. Bisa dipastikan motor-motor tersebut tidak masuk dalam daftar yang terkena PPN 12%. Namun tetap mengikuti PPN 11 persen yang sudah berlaku sebelumnya.
Namun yang harus diingat juga, motor-motor 150 cc sekarang harganya sudah tembus Rp 40 jutaan. Misalnya Nmax Turbo varian tertinggi bisa ditebus Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 paling atas Rp 40.350.000.
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu