Tok! Pemerintah Resmi Naikan Tarif PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
IDISNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kabar baiknya, kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan pokok yang bersifat penting. Kemudian, jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024 antara lain jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis maupun jasa pelayanan sosial.
“Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).
Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya. (Vir)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu