Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pengumuman, Beras Premium Lokal Dipastikan Bebas PPN 12%

Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi beras premium lokal yang bebas 12%
Ilustrasi beras premium lokal yang bebas 12%

IDISNEWS.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku mulai 2025 mendatang. Namun dipastikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), beras premium produksi dalam negeri tidak dikenakan tarif alias bebas dari PPN 12%. 

Namun dijelaskan Zulhas, beras-beras premium produksi luar negeri alias impor akan dikenakan PPN 12%. Salah satunya adalah beras merek Shirataki dari Jepang, sebagai contoh beras yang akan kena PPN 12%. 

"Jadi beras premium, medium tidak kena (PPN 12%). Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya," kata Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, Senin (23/12/2024). 

"Pendek kata pangan nggak ada, yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12%). Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang," tambahnya. 

Selaras dengan Zulhas, dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium produksi dalam negeri bebas dari tarif PPN. 

"Ada tercantum di paparan bahasanya Kementerian Keuangan itu premium, tapi sebenarnya bukan beras premium, tapi beras khusus Itu pun yang produksi dalam negeri jangan (kena PPN 12%). Karena kita kan lagi dorong produksi dalam negeri," tegasnya. 

"Jadi beras khusus yang diimpor, (untuk keperluan) hotel, restoran. Kita inginnya begitu, karena kita lagi dorong produksi dalam negeri. Kalau itu beras bisa diproduksi di Indonesia, jangan dulu lah," sambung Arief. 

Lebih lanjut Arief mengatakan pemerintah juga akan menanggung sebagian dari tarif PPN untuk sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri. Dalam hal ini, menurutnya 1% dari tarif PPN 12% akan Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat tetap hanya membayarkan PPN untuk produk-produk ini sebesar 11%. 

"Kemarin saya udah bicara sama Pak Menko Airlangga juga sama, jadi beras premium medium itu tidak kena. Kalau tadi yang kena itu adalah MinyaKita, itu pun 1% namanya DTP, Ditanggung pemerintah. Jadi 12%, 1% ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, itu juga ditanggung pemerintah," jelasnya.

Komentar: