Nasional
Isu QRIS Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Kemenkeu
Senin, 23 Desember 2024 | 14:50 WIB
IDISNEWS.COM - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diisukan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara...
Jangan lewatkan Informasi terbaru, subscribe Google News IdisNews
BERITA TERPOPULER
Rupiah Termasuk 10 Mata Uang Terlemah Di Hadapan Dollar AS
Nasional 1 hari yang lalu

02
ASDP Catat H-3 Kendaraan Roda Dua Pemudik Ke Pulau Sumatera Capai 21 Ribu Unit
Nasional | 1 minggu yang lalu
03
04
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan Ajak Masyarakat Mempererat Silaturahmi
Daerah | 5 hari yang lalu