Hasto Harusnya Sudah Tersangka sejak 2020? Novel Baswedan: Pimpinan KPK saat Itu Menolak
IDISNEWS.COM - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkapkan fakta menarik tentang penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebetulnya sudah diusulkan sejak 2020.
Namun, katanya, pimpinan KPK saat itu tidak mau melakukannya. Alasanya, Harun Masiku harus ditangkap dulu.
"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto dan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan bisa menjadi tersangka," ucap Mantan Penyidik Senior KPK tersebut.
Novel juga mengatakan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama.
Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," tambahnya.
Adapun pimpinan KPK yang menjabat pada saat itu adalah Firli Bahuri Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. (Vir)
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu