Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Profil Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Kantongi Segudang Prestasi!

Tim Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:20 WIB
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

IDISNEWS.COM - Pasca pelantikannya sebagai Wakil Jaksa Agung pada 4 Juli 2024, Feri Wibisono semakin menunjukkan kiprahnya sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di berbagai posisi strategis. Keputusan ini diambil guna menggantikan Sunarta yang akan memasuki masa pensiun, sekaligus menegaskan rekam jejak dan prestasi cemerlang Feri di dunia hukum.

Pria kelahiran 26 Februari 1965 ini sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), posisi yang telah ia emban sejak 18 November 2019. Sepanjang kariernya, ia telah menduduki berbagai jabatan penting di Kejaksaan Agung maupun lembaga lainnya, yang semakin mengukuhkan reputasinya sebagai penegak hukum berintegritas.

Karier Panjang di Kejaksaan dan KPK

Sebelum diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung, Feri telah menempuh perjalanan panjang dalam berbagai posisi strategis. Sebelum menjadi Jamdatun, ia menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan dari 15 November 2017 hingga 18 November 2019.

Di luar Kejaksaan Agung, Feri juga memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penuntutan. Pada 2011, ia dipercaya menjadi Kepala Biro Perencanaan di lingkungan Jaksa Agung Muda Pembinaan, sebuah jabatan yang berperan dalam menyusun strategi dan kebijakan di institusi kejaksaan.

Pada 2013, Feri diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Setahun berselang, ia kembali mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kariernya terus menanjak ketika pada 2016 ia ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pada 2017, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Jaksa Agung untuk bidang Pembinaan sebelum akhirnya menjabat sebagai Jamdatun pada 2019.

Setelah lima tahun menjabat sebagai Jamdatun, kini Feri mengemban amanah baru sebagai Wakil Jaksa Agung, posisi yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas utama institusi kejaksaan.

Tugas dan Wewenang Wakil Jaksa Agung

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung memiliki peran strategis dalam membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden atas usulan Jaksa Agung.

Jabatan ini hanya dapat diisi oleh seseorang yang telah menduduki posisi Jaksa Agung Muda atau jabatan yang setara, dengan mempertimbangkan jenjang karier dan pengalaman. Penunjukan Feri Wibisono menunjukkan bahwa ia memenuhi kualifikasi tersebut dengan baik.

Laporan Harta Kekayaan Feri Wibisono

Sebagai pejabat negara, Feri Wibisono secara terbuka melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data dari LHKPN KPK, per 28 Maret 2023 untuk periode 2022, total kekayaan Feri Wibisono mencapai Rp 7,4 miliar. Kekayaannya terdiri dari enam aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,7 miliar, dua kendaraan roda empat senilai Rp 102 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,36 miliar. Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,26 miliar.

Dengan rekam jejak panjang serta pengalaman luas di berbagai bidang hukum, Feri Wibisono kini siap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Jaksa Agung. Publik menantikan kiprahnya dalam menjaga integritas serta meningkatkan efektivitas dan transparansi kinerja Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di Indonesia. (Vir)

Komentar: