Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Hasto Kristiyanto Absen Panggilan KPK Senin Ini, Minta Dijadwalkan Pemanggilan Ulang

Tim Redaksi
Senin, 06 Januari 2025 | 11:39 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto minta dijadwalkan ulang pemeriksaan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto minta dijadwalkan ulang pemeriksaan.

IDISNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, pada Senin 6 Januari 2025. 

 

Namun informasinya, Hasto Kristiyanto dikabarkan absen pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.  

 

Informasi ketidakhadiran Hasto Kristiyanto untuk diperiksa disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan, Hasto mengirimkan surat kepada penyidik komisi antirasuah mengenai alasan ketidakhadirannya. 

 

"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa. 

 

Mengenai jadwal baru pemeriksaan terhadap Hasto saat ini masih menunggu informasi dari penyidik KPK. 
 
Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. 
 
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 
 
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. 
 
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. 
 
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo. 

 

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (Vir)

Komentar: