Senin 6 Januari Ini, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Awas Kena Denda!
IDISNEWS.COM - Usai libur panjang natal dan tahun baru, aktivitas masyarakat kembali normal pada Senin 6 Januari 2025 ini. Begitu juga dengan jadwal ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku hari ini.
Penerapan ganjil genap hari ini Senin, 6 Januari 2025 diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
Ganjil genap berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta 6 Januari 2025 berlaku untuk plat genap. Sehingga, kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang untuk melintas.
Pengendara dengan kendaraan plat genap yang akan melintas diimbau untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 6 Januari 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 6 Januari 2025.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:
Olahraga 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu