Jadi Tersangka, Hasto Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
IDISNEWS.COM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, kini Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto. Katanya, pihak PN Jaksel menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDIP itu pada 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana akan digelar Selasa, 21 Januari 2025.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," tutup Djuyamto.
Olahraga 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu