Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Jadi Tersangka, Hasto Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Tim Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:57 WIB
Sekjen PDIP tersangka KPK Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan ke PN Jaksel
Sekjen PDIP tersangka KPK Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan ke PN Jaksel

IDISNEWS.COM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, kini Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto. Katanya, pihak PN Jaksel menerima  permohonan praperadilan dari Sekjen PDIP itu pada 10 Januari 2025. 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025). 

Permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana akan digelar Selasa, 21 Januari 2025. 

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," tutup Djuyamto.

Komentar: