Kasus Ayah Kandung Bunuh Balitanya di Serang, Terdakwa Agus Dituntut 14 Tahun Penjara
IDISNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan balita tiga tahun yang dilakukan ayah kandungnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas pada 18 Juni 2024 lalu?
Pelaku tak lain adalah Agus. Saat itu Agus tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas.
Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah membunuh anaknya, Agus melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga.
Dituntut 14 Tahun Penjara
Kini, kasus pembunuhan yang cukup menghebohkan itu memasuki babak baru. Agus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (20/1/2025).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Budi Atmoko, menuntut terdakwa Agus dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Di depan ketua majelis hakim, Agus disebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
Mengenai keadaan yang meringankan, Kata Budi, Agus belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sedangkan mengenai keadaan memberatkan, perbuatan Agus menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia hingga meresahkan masyarakat.
Ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Terdakwa adalah Ayah kandung korban Nur Laila dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia," kata Budi.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Agus melalui kuasa hukumnya mengatakan akan membacakan pledoi di sidang selanjutnya yang digelar pekan depan. (Vir)
Pendidikan 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Megapolitan | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu