Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar Hasil TPPU Judi Online, PT AJP dan FH Ditetapkan Tersangka

Tim Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:10 WIB
Bareskrim Polri mengamankan uang senilai ratusan miliar hasil TPPU Judi Online. Foto: Dok/Polri
Bareskrim Polri mengamankan uang senilai ratusan miliar hasil TPPU Judi Online. Foto: Dok/Polri

IDISNEWS.COM - Polri sangat berkomitmen memberantas judi online yang menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045. 

 

Salah satu langkah besar yang ditujukan Polri yakni menetapkan salah satu korporasi dan bandar judi online sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

 

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank milik para tersangka. 

 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. 

 

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.  

 

Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola. 

 

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss,” katanya dalam konfrensi pers, kemarin.  

 

“Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi. 

 

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.  

 

FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar. 

 

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. 

 

Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. 

 

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf. (Vir)

Komentar: