Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Terungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Aktor Sandy Permana: Korban Sempat Meludah ke Arah Tersangka

Tim Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:00 WIB
Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal sakit hati terhadap korban hingga berujung pembunuhan.
Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal sakit hati terhadap korban hingga berujung pembunuhan.

IDISNEWS.COM -  Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan aktor ‘Mak Lampir’, Sandy Permana di tempat persembunyianya, di Karawang, Jawa Barat.  

 

Pelaku pembunuhan Sandy Permana yang terjadi pada Minggu (12/1/2025) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat adalah Nanang Irawan alias Gimbal (45). 

 

Selama pelarian, Nanang Gimbal rupanya bersembunyi di sebuah kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di Desa Kutamukti Karawang. 

 

Hal tersebut diungkap Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryan. Ia menyebut warga setempat sempat melaporkan ke perangkat RT/RW terkait kedatangan Nanang Gimbal disana yang sudah ada sejak senin 13 januari 2024 pagi. 

 

"Iya pada ngiranya itu orang gila, karena ada di TPU terus. Sampai tidur juga di makam itu," imbuhnya. 

 

Sakit Hati Berujung Pembunuhan  

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan penikaman oleh Nanang terhadap Sandy lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. 

 

Sakit hati itu, kata Wira, disebabkan oleh Sandy yang dianggap menatap Nanang Gimbal secara sinis. 

 

"Untuk motif daripada pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," katanya dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

 

Tak hanya itu, Wira juga menyebut rasa sakit hati dari Nanang lantaran Sandy meludah ke arah dirinya. 

 

"Kemudian korban meludah ke arah tersangka," katanya. 

 

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian. 

 

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira. (Vir)

Komentar: