Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tiga Prajurit TNI AL Tersangka Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Segera Disidang Militer

Tim Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:35 WIB
Tiga Anggota TNI AL tersangka pembunuh bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak diancam pasal berlapis. Ketiganya segera jalani sidang militer.
Tiga Anggota TNI AL tersangka pembunuh bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak diancam pasal berlapis. Ketiganya segera jalani sidang militer.

IDISNEWS.COM - Proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area Kim 45 Tol Tangerang-Merak dengan tersangka tiga prajurit TNI AL, tuntas digelar Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal). 

 

Tiga prajurit TNI AL itu menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025 lalu. 

 

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista menyatakan, dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka pihaknya akan menyerahkan perkara pembunuhan itu kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk segera disidangkan. 

 

Sasmita menambahkan, selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa nahas yang dilakukan tiga orang tersangka. 

 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya pistol Luger yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, serta mobil yang dikendarai para tersangka. 

 

"Dari hasil penyidikan tersebut, bahwa benar, sekali lagi saya katakan, bahwa benar penembakan yang dilakukan di Km 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," ujar Sasmita. 

 

Dijerat Pasal Berlapis 

 

Sasmita menambahkan, tiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, bakal dijerat pasal berlapis. 

Hal ini lantaran tindakan brutal pelaku yang diduga hendak membunuh korban atas upaya penggelapan Mobil Brio.  

 

"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Sasmita. (Vir)

Komentar: