Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Mengenal Cortex, Sistem Administrasi Pajak Terbaru dan Cara Mengaksesnya

Tim Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 | 16:53 WIB
Mengenal Cortex dan cara mengaksesnya.
Mengenal Cortex dan cara mengaksesnya.

IDISNEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, meluncurkan sistem baru untuk administrasi pajak yang disebut Coretax.  Sistem ini sebenarnya sudah sejak 2021 mulai dirancang. Namun baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/1/2025). 

Sistem yang mulai dibangun sejak 2021 silam dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 itu pun mendapat keluhan dari masyarakat, karena belum stabilnya sistem itu di periode pelaporan maupun transaksi pajak. 

Dilihat dari https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax, sistem baru dari Dirjen Pajak itu dinilai akan memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Nah saat ini sistem Cortex sudah bisa diakses para wajib pajak (WP) secara online sejak 1 Januari 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sistem perpajakan baru ini dapat diakses WP melalui . Selain itu pihaknya juga sudah menyediakan laman landas di situs utama DJP saat ini agar lebih mudah ditemukan masyarakat. 

"Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, telah tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/" jelas Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (4/1/2024). 

Ia mengatakan melalui Cortex para wajib pajak dapat melakukan layanan registrasi; pelaporan SPT; pembayaran pajak; dan layanan administrasi digital yang juga sudah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan. 

Kemudian untuk informasi penggunaan Coretax DJP, Dwi mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan buku panduan yang sudah tersedia pada tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. 

"Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui konsultasi dan helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; dan situs web pajak.go.id," terangnya.
Cara Login Coretax 

Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut: 

1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
2. Masukkan kata sandi DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login 

Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut: 

1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
3. Masukkan kode captcha
4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi 

Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi Coretax. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. 

Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP. Semoga informasi ini bermanfaat ya. 

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Komentar: