Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Hasto Jadi Tersangka, PDIP Anggap Perjuangan Mereka Ingin Diacak-acak

Tim Redaksi
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy.

IDISNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku. 

Penetapan Hasto jadi tersangka itu dianggap PDIP melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, sesuai dengan apa yang dikatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, bahwa ada yang ingin mengacak-acak perjuangan partai berlambang banteng tersebut. 

 
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan (jadi tersangka) ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," kata Ronny  dalam konferensi pers di markas pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (24/12/2024). 

Politisasi hukum terhadap PDIP dinilai sebagai alasannya, jika dilihat dari perkembangan kasus hukum yang menjadikan Hasto sebagai tersangka. PDIP juga menganggap kasus ini adalah penjatuhan pidana  yang dipaksakan. 

"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," tutur Ronny. 

Diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. 

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
 

Komentar: