Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Setengah dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 17:43 WIB
Hakim menetapkan hukuman Harvey Moeis, tersangka korupsi timah selama 6 tahun penjara.
Hakim menetapkan hukuman Harvey Moeis, tersangka korupsi timah selama 6 tahun penjara.

IDISNEWS.COM - Harvey Moeis yang ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. 

Artinya, jangka waktu hukuman terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu hanya separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2014) lalu. 

Namun Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa itu. Akhirnya Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis yakni menjadi 6 tahun penjara dengan subsider 6 bulan atau dapat diganti dengan denda sebesar Rp 1 miliar 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini, Senin (23/12/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim. 

Alasan Hakim menjatuhkan hukuman hanya setengah tuntutan Jaksa, karena Hakim menyatakan Harvey hanya perwakilan dari PT RBT dan tidak berperan besar dalam kerja sama dengan PT Timah. Hakim menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal. 

Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi. 

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," jelas Hakim Eko.

Komentar: