Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Hari Ini Harvey Moeis Dkk Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 09:58 WIB
Terdakwa Harvey Moeis akan jalani sidang vonis kasus korupsi timah pada Senin 23 Desember ini.
Terdakwa Harvey Moeis akan jalani sidang vonis kasus korupsi timah pada Senin 23 Desember ini.

IDISNEWS.COM - Suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024). 

 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah itu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. 

 

Selain Harvey, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini. 

Mereka antara lain Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon. 

 

Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina. 
 
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. 

Lalu pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. 
 
Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun. 
 
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. (Vir) 

Komentar: