Buru Harun Masiku, KPK Periksa Eks Menkum HAM Yasonna Laoly Hari Ini
IDISNEWS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil politikus PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi adanya jadwal pemanggilan politikus PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, pada Jumat (13/12/2024).
“Benar ada jadwal pemanggilan (hari ini),” ujarnya.
Namun, Tessa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut.
“Untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” tambahnya.
Menurut informasi yang beredar, Yasonna dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Baru-baru ini, KPK juga menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terbaru untuk Harun Masiku.
Surat tersebut, dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
Surat tersebut berisi perintah untuk menangkap dan menyerahkan Harun Masiku ke Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam surat itu, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku, yang lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Harun diketahui memiliki tinggi badan 172 cm, sementara berat badannya tidak tercantum.
Harun Masiku juga diketahui memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan ciri-ciri khusus Harun Masiku, yakni berkacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau, serta memiliki logat Toraja atau Bugis.
KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor ke penyidik, Rossa Purbo Bekti, melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 atas penerimaan suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350, atau setara dengan Rp600 juta, bersama Agustiani Tio Fridelina.
Setelah mendapatkan bebas bersyarat pada 2023, Wahyu telah selesai menjalani hukumannya.
Namun, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan keberadaannya belum diketahui. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu