Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Geger Bidan Residivis Jual 66 Bayi di Yogyakarta, Patok Harga Rp 55-85 Juta Perorang

Tim Redaksi
Jumat, 13 Desember 2024 | 08:46 WIB
Polisi menangkap dua bidan tersangka penjual bayi. Salah satu tersangka adalah residivis.
Polisi menangkap dua bidan tersangka penjual bayi. Salah satu tersangka adalah residivis.

IDISNEWS.COM - Dia bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli bayi yang dilakukan melalui rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Mereka sudah terlibat dalam praktik ini sejak tahun 2010.

 

Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Ditreskrimum Polda DIY, menjelaskan bahwa keduanya menetapkan tarif berbeda untuk bayi laki-laki dan perempuan. 

 

Bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp65 juta hingga Rp85 juta, dengan alasan biaya persalinan.

 

Kasus ini terungkap setelah mereka menjual bayi perempuan seharga Rp55 juta pada 2 Desember 2024 dengan uang muka Rp3 juta. 

 

Transaksi ini diketahui setelah dilakukan penelusuran melalui nomor rekening tersangka.

 

Dari data yang diperoleh Polda DIY, sejak 2015 hingga tertangkap pada 4 Desember 2024, kedua tersangka telah menjual total 66 bayi, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi yang jenis kelaminnya tidak tercatat. 

 

Bayi-bayi ini diadopsi oleh pihak-pihak di dalam dan luar Yogyakarta, termasuk Surabaya, NTT, Bali, dan Papua.

 

"Saat ini, kami masih memeriksa kedua tersangka dan melanjutkan penyelidikan. Setelah itu, kami akan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," kata Endriadi.

 

Endriadi juga mengungkapkan bahwa JE adalah seorang residivis yang pernah dihukum pada 2020. Meskipun tidak dijelaskan kasusnya, JE dihukum selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

 

Setelah keluar, pada 2024, JE kembali terlibat dalam praktik jual beli bayi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung dan bayi perempuan di Yogyakarta.

 

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau merawat bayi melalui rumah bersalin tempat mereka bekerja. Rumah bersalin ini dikenal sebagai tempat untuk merawat dan memelihara bayi yang tidak diinginkan oleh orangtuanya.

 

Pasangan yang tidak mampu merawat bayi atau tidak ingin memeliharanya, biasanya datang ke tempat praktik mereka untuk menitipkan bayi tersebut. Setelah itu, kedua tersangka mencari calon orangtua yang ingin mengadopsi, termasuk membantu mereka mendapatkan akta kelahiran untuk adopsi ilegal.

 

"Setelah menemukan calon orangtua yang akan merawat bayi tersebut, transaksi jual beli dilakukan," tambah Endriadi.

 

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.(Red) 

Komentar: