Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ada Peran Pada Kasus Korpusi Harun Masiku, Yassona Laoly Dilarang KPK ke Luar  Negeri

Tim Redaksi
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:38 WIB
Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dicegah KPK berpergian ke Luar Negeri selama proses pemeriksaannya terkait kasus korupsi Harun Masiku.
Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dicegah KPK berpergian ke Luar Negeri selama proses pemeriksaannya terkait kasus korupsi Harun Masiku.

IDISNEWS.COM - Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri. KPK 

KPK menyebut membutuhkan kebedaraan Yassona di dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan proses pemeriksaan atas perannya dalam kasus korupsi Harun Masiku. 

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).


Tessa mengatakan keputusan untuk  mencegah Yassona ke luar negeri dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Keputusan tersebut dikatakan Tessa berlaku selama 6 bulan. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," katanya. 

Berkaitan dengan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku. 

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
 

Komentar: