Ada Peran Pada Kasus Korpusi Harun Masiku, Yassona Laoly Dilarang KPK ke Luar Negeri
IDISNEWS.COM - Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri. KPK
KPK menyebut membutuhkan kebedaraan Yassona di dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan proses pemeriksaan atas perannya dalam kasus korupsi Harun Masiku.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan keputusan untuk mencegah Yassona ke luar negeri dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Keputusan tersebut dikatakan Tessa berlaku selama 6 bulan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," katanya.
Berkaitan dengan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Nasional 2 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu