Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Harusn Masiku, Apa Peran Yassona Laoly?

Tim Redaksi
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:50 WIB
Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diduga punya peran dalam kasus korupsi Harun Masiku
Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diduga punya peran dalam kasus korupsi Harun Masiku

IDISNEWS.COM - Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly diperiksa Komisi Pemilihan Umum (KPK) pada pekan lalu tepatnya Rabu, 18 Desember 2024, di Gedung Merah terkait kasus korupsi Harun Masiku. 

Yassona diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Lantas apa peran Yassona sampai dicecar KPK selama 7 jam? 

Setelah diperiksa itu, Yasonna mengungkapkan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik. Yang pertama katanya, ia mengaku ditanya terkait perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan. Yasonna mengaku penyidik bertanya terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). 

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK setelah diperiksa. 

Yasonna mengatakan, adapun permintaan fatwa ke MA itu, terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebutkan ada perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDIP. Hal itu disebut Yassona sebagai kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. 

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna. 

"Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tambahnya. 

Lalu yang kedua, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna. 

Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku. Yasonna mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya telah bekerja secara profesional. 

"Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.
 

Komentar: