Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pengembangan Kasus Klinik Abal-abal Ria Beauty, Polisi Incar Tersangka Baru

Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 11:00 WIB
Ria Agustina, tersangka penipuan berkedok klinik kecantikan
Ria Agustina, tersangka penipuan berkedok klinik kecantikan

IDISNEWS.COM - Pemilik klinik kecantikan abal-abal yang bernama Ria Beauty, yakni Ria Agustina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Klinik tersebut terbukti melakukan penipuan kepada banyak pasien selama kurang lebih 5 tahun. 

Meski pemilik sudah jadi tersangka, namun pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan. Bahkan saat ini pihak Kepolisian
Mengincar tersangka baru terkait kasus tersebut. 

"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangkan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira kepada wartawan, Minggu (15/12/2024). 

Syarifah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Koordinasi dilakukan terkait penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan. 

"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yg dilakukan," ujarnya. 

Diketahui Ria sudah menjalankan praktik abal-abalnya itu kurang lebih 5 tahun. Ria sendiri bukan merupakan lulusan kesehatan atau tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan. 

Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di kamar hotel tersebut. 

Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengungkap latar belakang sosok Ria Agustina di balik klinik abal-abal 'Ria Beauty'. Ria Agustina adalah seorang lulusan sarjana perikanan. 

"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," kata Syarifah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
 

Komentar: