Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Bagaimana Status SHGB dan SHM-nya, Siapa yang Terbitkan?
IDISNEWS.COM - Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, menuai polemik. Tidak hanya pemagarannya yang dinilai meresahkan, tetapi juga soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada Rabu, 22 Januari 2025, ribuan personel gabungan melaksanakan pembongkaran pagar laut tersebut. Tak kalah penting, masyarakat menantikan tindak lanjut pemerintah terkait SHGB dan SHMnya.
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, penerbitan SHGB-SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) itu berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.
Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.
Diterbitkan Kantor Jasa Survei Berlisensi atau Swasta
Nurson Wahid menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang dan hasilnya menunjukkan bahwa Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) terlibat dalam pengukuran yang dilakukan di kawasan tersebut.
"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," ujar Nusron.
Dia menyebutkan bahwa proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut tersebut melibatkan juru ukur dari KJSB, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.
Nusron menegaskan jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, pihaknya mengancam akan meminta agar KJSB diblacklist dan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasional mereka. (Vir)
Pendidikan 6 hari yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Megapolitan | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu